ANTARA – Sebanyak 21 terpidana kasus pembangunan Rempang Eco City dinyatakan bebas setelah Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan surat eksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Sementara Kejaksaan Batam masih mempertimbangkan 12 terpidana lainnya, dan satu terpidana di bawah umur yang divonis 3 bulan penjara akan segera memutuskan rumus penghitungannya. (Holdan Parlaungan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)