NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

16 Pertanyaan KPU Soal Pemilu, Jawaban Lengkap

Untuk pengertian Absentee Vote sebagai suatu proses pemilihan tetapi tidak hadir di TPS, hanya berlaku bagi WNI di luar negeri yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. Ini diperuntukkan bagi WNI yang tidak bisa mencapai TPSLN yang dilakukan lebih awal dibandingkan di dalam negeri atau biasa disebut pemungutan suara dini.

8. Apakah Indonesia mengatur Vote by Proxy?

Jawaban atas pertanyaan KPU terkait pemilu:

Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak pilihnya sendiri. Oleh karena itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk mewakili dengan menggunakan hak pilih di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.

Namun KPU memfasilitasi pemilih yang tidak bisa kembali ke daerah asalnya, yakni dengan berpindah tempat memilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *