11 Asas Penyelenggara Pemilu Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, berikut penjelasannya
Dengan asas efektivitas sebagai salah satu pedoman penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Hal ini juga menjadi landasan bagi penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerjanya guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan terpercaya.
11. Efisien
Efisiensi merupakan salah satu prinsip utama penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Efisiensi dalam konteks ini berarti penyelenggara pemilu harus mampu melaksanakan proses pemilu dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran yang efisien, penataan proses administrasi yang efektif, dan penggunaan teknologi yang memudahkan dan mempercepat proses pemilu.
Selain itu, efisiensi juga berarti penyelenggara pemilu harus mampu meminimalisir kesalahan dan ketidakpastian dalam proses pemilu. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi yang modern, serta pengawasan yang ketat terhadap setiap proses pemilu.
Dengan menerapkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Penyelenggara pemilu juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh pemilih, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat.